PEMASANGAN RUNNING TEXS DERMAGA EKSEKUTIF PT. ASDP MERAK ABAIKAN KESELAMATAN KERJA.


CILEGON, ASN | Pelabuhan Merak di Banten, dan Bakauheni di Lampung, memiliki Dermaga Eksekutif yang megah dan modern. Betapa tidak, keduanya menelan nilai investasi sebesar Rp 450 miliar. terminal eksekutif Pelabuhan Bakauheni dirancang tiga lantai. Setiap lantai dihubungkan dengan eskalator.

Berbagai fasilitas disediakan, seperti penyeberangan, hotel, dan pusat perbelanjaan yang gerai cindera mata, dan juga restoran. Adapula fasilitas garbarata yang disediakan khusus untuk penumpang mobil pribadi dan pejalan kaki meski Pelabuhan Exsekutif Merak terus melakukan perbaikan dan penataan demi untuk melayani kepentingan pengguna jasa.

Perbaikan yang dilakukan Pihak ASDP Dermaga Eksekutif menjadi pengamatan Pihak Aliansi Merak Berdaulat (AMB) saat dilokasi melihat secara langsung perbaikan yang dilakukan pihak Asdp di Dermaga Eksekutif 26/06/22

Salah Satu Pengguna Jasa Heru Yang Hendak Menyebrang Ke Palembang di Dermaga Eksekutif saat melihat pekerjaan tersebut menyangkan pekerjaan tersebut tidak menggunakan pengaman kepala atau tali pinggang hawatir jatuh atau kesetrum tungkas heru

Semestinya ada pengawasan dari pihak perusahaan atau asdp terkait pekerjaan pemasangan lampu sangat tidak “elok” dipandang mata apalagi ini pelabuhan yang megah eksekutif

Saban Ketua Aliansi Merak Berdaulat (AMB) menyampaikan terkait Pekerjaan Tersebut Saat Proses Pemasangan Running Text Pemasangan jalur pemberitahuan buat pengguna jasa Dermaga Eksekutif Lampu pekerja tidak mengutamakan Tentang Prosedur K3 pada dasarnya adalah rangkaian proses melakukan pekerjaan dari awal hingga akhir yang saling terintegrasi, bertujuan untuk menghindari risiko menyangkut keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja di lingkungan kerja perusahaan.

Segala jenis usaha wajib menerapkan prosedur K3. Apalagi jika melibatkan aktivitas yang berpotensi memunculkan risiko bahaya ,Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 mengatur tentang kewajiban pelaksanaan prosedur K3 bagi perusahaan-perusahaan di berbagai sektor industri , Menurut UU No. 1 Tahun 1970, perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 100 orang juga wajib menerapkan prosedur K3. Namun dengan catatan apabila aktivitasnya mengandung risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Saban juga menyangkan semestinya pihak Asdp Merak belajar dari peritiwa atau kejadian sebelumnya dimana pekerja pernah terjadi jatuh dari diketinggian beberapa tahun lalu
Berdasarkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 Pada tanggal 10 Maret 2016 lalu, Menteri Tenaga Kerja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan di ketinggian. Permenaker Nomor 9 tahun 2016 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 meter, 1.8 meter atau 2 meter. Namun dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016,batas ketinggian itu tidak ada. Adanya perbedaan ketinggian yaitu yang memiliki potensi jatuh, baik jatuh di atas permukaan tanah maupun perairan, dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera.

Kemudian pada Bab IV Pasal 31 dan Pasal 32, diatur perihal Sertifikat Kompetensi bagi Tenaga Kerja yang melaksanakan Pekerjaan pada Ketinggian. Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga yang berwenang. ungkap Saban

Pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Humas Fariz Riski saat dikonfirmasi Awak Media belum bisa dihubungi dan memberi jawaban terkait pekerjaaan Pemasangan Running Text di dermaga eksekutif.

(Red).

Berita Terkait

Top