Cegah Covid-19, Personel Ditsamapta Polda Banten Rutin Laksanakan Patroli Himbau Prokes.
Serang, ASN – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Kota Serang Provinsi Banten masuk dalam kategori level 3, menyikapi hal itu Ditlantas Polda Banten melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan di wilayah Kota Serang pada Rabu (02/02) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panit Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Banten Ipda Nanang didampingi 4 personel melaksanakan patroli pada jalur Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani sampai dengan jalur Patung Debus Kota Serang.
Dalam kegiatan tersebut personel memberikan himbauan dan edukasi tentang pentingnya untuk disiplin Prokes kepada masyarakat yang ditemukan berkerumun dan tidak menggunakan masker tentang kondisi wilayah Kota Serang yang saat ini memberlakukan pembatasan kegiatan serta membagikan masker kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa kegiatan patroli KRYD oleh personil Ditlantas Polda Banten untuk memberikan edukasi pentingnya melaksanakan Protokol Kesehatan saat melakukan aktivitas.
“Kegiatan patroli KRYD oleh personil Ditlantas Polda Banten untuk memberikan himbauan dan edukasi pentingnya melaksanakan Prokes saat melakukan aktifitas dengan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” kata Budi Mulyanto.
“Kota Serang saat ini termasuk katagori daerah dengan penerapan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri No 6 tahun 2022 tentang PPKM Jawa–Bali, personel kami yang melaksanakan Patroli KRYD juga membantu Satlantas Polres Serang Kota dalam membatasi mobilisasi masyarakat dan juga membagikan masker kepada masyarakat yang ditemukan tidak pakai masker,” lanjutnya.
Diakhir, Budi Mulyanto menyampaikan bahwa kegiatan Patroli KRYD ini akan dilakukan secara terus menerus selama pemberlakuan PPKM.
(Red)