Pembelaan Tersangka Kasus Korupsi Inisial Tdm dan Ba Di Fasilitas Oleh Pemkot Kota Cilegon


ASNNews,Cilegon – adanya kabar akan dilakukan pembelaan hukum oleh Pemkot Cilegon terhadap dua pejabat yang jadi tersangka kasus Pasar Rakyat Kecamatan Grogol yang bersumber dari APBN, yakni TDM dan BA mendapat penolakan dari praktisi hukum di Kota Cilegon.

“Pemerintah jangan coba-coba untuk menyediakan PH (Pembelaan Hukum-red), kalau itu pembelaan hukum oleh pemerintah pasti ada sangkut pautnya sama walikota,” ungkap praktisi hukum Cilegon, Mochamad Mulyadi, SH. Jum’at (12/5/2023) malam.

Advocat yang akrab disapa Bang Kimung ini menjelaskan apabila pembelaan hukum diberikan oleh Pemkot Cilegon akan mengorbankan APBD Kota Cilegon untuk biaya pengacara selama persidangan dua pejabat Pemkot yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Pasar Mangkrak Kecamatan Grogol yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Kementerian Perdagangan. Apalagi yang dibela telah menyalahi program Presiden Jokowi terkait pembangunan 5000 pasar rakyat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2015-2019.

“Pertama akan (menggunakan) anggaran (APBD) Kota Cilegon, bagaimana pengacara yan ditunjuk untuk membela pejabat (TDM dan BA) yang terlibat dalam kasus korupsi, dibela dari Pemerintah Kota sebagai upaya PH sangat disayangkan,” bebernya.

Kimung juga menilai adanya diskriminasi yang dilakukan Pemkot Cilegon bila benar akan menurunkan pembelaan hukum terhadap dua pejabat yang jadi tersangka terkait kasus pasar rakyat tersebut. Terlebih sebelumnya ada dua pejabat (Kepala Dinas) yang terjerat kasus korupsi APBD yakni UI dan UDA tidak dilakukan upaya pembelaan hukum oleh Pemkot Cilegon.

“Tendensi kasus-kasus yang lama, pejabat yang terkait korupsi. Tidak dibela oleh Pemkot Cilegon,” ujarnya.

Untuk itu Kimung mendesak agar pihak Pemkot Cilegon tidak melakukan upaya pembelaan hukum terhadap dua pejabatnya yang terjerat kasus korupsi dana APBN atau program Presiden Jokowi.

“Pribadi saja, untuk menunjuk pribadi yang dibiayai oleh pribadi sebagai tersangka, gitu loh. Dan Kabag Umum jangan coba-coba untuk membantu pembelaan hukum terkait persoalan pasar ini,” tandasnya.

Berita Terkait

Top