Diduga Kades Singarajan Dan Camat Pontang Teledor, Tanda Tangan Ahli Waris Dipalsukan Demi Kepentingan APHB
foto ilustrasi
Kabupaten Serang, ASN – Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) merupakan suatu dokumen yang tak luput dalam hal waris. Proses pewarisan berupa tanah sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, mengingat tingginya nilai ekonomis yang dimiliki oleh tanah tersebut.
Hal demikian yang kerap kali memicu perselisihan bahkan sengketa di masyarakat, bahkan di dalam lingkup kekeluargaan. Tidak sedikit anggota keluarga (para ahli waris) yang terlibat perselisihan karena pewarisan. Hal itu dikarenakan penguasaan secara individu adalah salah satu keinginan para ahli waris untuk menguasai suatu hak atas tanah.
Untuk mengatasi penguasaan hak atas tanah secara individu apabila jumlah ahli warisnya lebih dari satu, maka dibutuhkan alas hak yang mendasarinya yaitu Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh pejabat berwenang yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun dalam hal ini salah satu ahli waris dalam tujuh bersaudara tidak terima tanda tangannya dipalsukan untuk kelengkapan surat pendukung terbitnya Akte Pembagian Hak Bersama (APHB), yang sebenarnya sebidang tanah atas nama H Usup Hudari (Alm) yang terletak di Desa Singarajan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang, dengan SHM No.141 dengan luas 905m dan SHM No.142 dengan luas 335m.
Diduga kuat oknum mantan staf Kecamatan Pontang yang mengatur atau mengkondisikan terbitnya APHB tersebut, dan sangat disayangkan pihak pemerintah Desa Singarajan tidak melakukan perifikasi data atau mengecek keaslian tanda tangan tersebut, sehingga bisa lolos dan di tanda tangani oleh Camat Pontang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
(FH) sebagai salah satu ahli waris yang dipalsukan tanda tangannya mengatakan, tanda tangan dipalsukan untuk kepentingan APHB, ini jelas melanggar hukum dan harus ada penindakan hukum, adapun penerbitan AJB tersebut dianggap tidak sah.
“Saya merasa dirugikan atas pemalsuan tanda tangan saya yang dipalsukan, seharusnya pemerintah Desa Singarajan dan pemerintah kecamatan Pontang jeli untuk meneliti berkas penerbitan APHB tersebut,” ujar (FH) dengan nada kesal kepada awak media, Rabu (9/2/22)
Lanjut (FH), sangat disayangkan pemerintah Desa singarajan dan pemerintah Kecamatan Pontang tidak professional dalam penerbitan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
“Saya meminta kepada penegak hukum agar menindak permasalahan ini, bagaimanapun tanda tangan saya sudah dipalsukan dan saya juga meminta Bupati Serang menindak oknum Camat atau Kades yang teledor dalam menjalankan tugas,” imbuhnya
Sementara kepala Desa Singarajan saat di konfirmasi melalui sambungan telfon oleh awak media mengatakan, tidak tahu adanya pemalsuan tanda tangan tersebut dan menyerahkan kepada pihak kecamatan.
“Kami tidak tahu mengenai adanya pemalsuan tanda tangan itu, Tanya saja ke pak Sekdes,” kata Ulfah sebagai kepala Desa Singarajan, kepada awak media melalui sambungan telfon, Rabu (9/2/22).
Konfirmasi berlanjut kepada pihaK pemerintah Kecamatan Pontang tapi camat tidak ada di kantor, beralih ke Sekretaris Camat (Sekmat) namun tidak memberikan keterangan atau statement apapun sampai berita ini di terbitkan.
(Red)