Diduga Pihak Konsultan Dan Pihak Perusahaan Tutup Mata, Anggaran Miliaran IKM Disperindag Tidak Mengindahkan K3,
ASNNEWS | CILEGON – Dalam proses pembongkaran gedung bekas kejaksaan yang bertujuan untuk diubah menjadi gedung Industri Kecil Menengah (IKM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, telah mendapat sorotan tajam dari aktivis kota Cilegon. Rencana ini, yang seharusnya memberikan dorongan bagi pengembangan industri di lingkungan tersebut, tampaknya menuai kritik yang cukup tajam, terutama dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, aktivis muda Cilegon, Cecep Gondrong, mengekspresikan keprihatinannya ketika mengunjungi lokasi proyek rehabilitasi gedung IKM. Dia menyatakan kekhawatirannya terhadap aspek K3 yang tampaknya dikesampingkan dalam proyek ini. “Saat saya berkunjung ke lokasi proyek rehabilitasi gedung IKM ini, saya merasa miris. Di mana perlengkapan seperti scaffolding, ledger, dan peralatan K3 lainnya?” tanyanya dengan nada kebingungan.
Kritik yang diungkapkan oleh Cecep Gondrong tidak hanya sebatas retorika semata. Dia mengungkapkan kekhawatiran yang tulus mengenai keamanan para pekerja yang bekerja di proyek ini. “Proyek dengan anggaran miliaran rupiah, namun mengapa situasi di lapangan seperti ini? Ini tidak masuk akal. Konsultan terlihat sedang mengukur, tetapi pekerja harus bekerja tanpa perlindungan K3 yang memadai,” tambahnya dengan ekspresi keheranan.
Ketika dia menyuarakan keprihatinannya, pihak konsultan tampaknya hanya merespon dengan senyuman. “Saya sempat bertanya, ‘Apa tidak bahaya, Pak?’ Tetapi pihak konsultan hanya tersenyum-senyum. Kesehatan dan keselamatan manusia saat bekerja adalah sesuatu yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Cecep Gondrong berharap agar pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG), khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan (PPATK), untuk segera menghentikan pekerjaan sementara. Dia berpendapat bahwa pekerjaan harus dihentikan sampai pihak konsultan dan pihak pengusaha memastikan bahwa proyek tersebut dapat berjalan tanpa mengorbankan aspek K3.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bekerja di Ketinggian, dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 2, Bekerja pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
“Ketentuan ini jelas menunjukkan pentingnya mematuhi standar K3 dalam pekerjaan yang melibatkan ketinggian. Namun, situasi di lapangan menunjukkan bahwa standar ini tampaknya diabaikan. Keselamatan dan kesehatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek, terutama yang melibatkan anggaran dalam skala miliaran rupiah.” Pungkasnya.
Penulis : Andika