LSM JAMBAKK LAPORKAN BANK BANTEN KE KPK TERKAIT KASUS KREDIT MACET 65 MILIYAR PT.HNM


 

BANTEN,ASN-Dpp Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi Dan Kekerasan (JAMBAKK) Provinsi Banten Mengadakan Aksi Ujukrasa (UNRAS) di Gedung KPK serta menyerahkan laporan aduan(LAPDU) Jakarta Kamis 17 Maret 2022

Terkait dugaan praktik Korupsi , Kolusi  dan Napotisme yang dilakukan oleh oknum pejabat Bank Banten dan Oknum direktur Perusahaan PT.HNM /debitur dengan modus pemberian kredit KI(kridit investasi)dan KMK(kridit modal kerja) kepada PT.HNM/ debitur dengan Jaminan SHM bodong serta proyek yang diduga fiktif

Feri yana selaku Korlap I (JAMBAKK) aksi unras saat digedung kpk menyampaikan bahwa mendesak kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk segera dan memanggil dan menangkap oknum pejabat bank banten yang diduga telah memberikan Fasilitas kredit sekitar 65 miliyar pada tahun 2017 lalu .

Diduga Fasilitas kredit yang didapat oleh PT.HNM debitur dengan menjaminkan sejumlah aset dan Spk kontrak kerja bodong atau diduga fiktif pungkasnya

Ditempat yang sama Andi Permana selaku korlap II juga menambahkan
Patut diduga bahwa proses kredit yang didapat oleh PT.HNM sebagai debitur tidak sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku, tidak sampai disitu saja patut diduga pula bahwa PT.HNM sebagai debitur setelah mendapatkan pencairan dana kredit tersebut  diduga uang kredit tersebut tidak digunakan untuk keperluan pembiayaan proyek pekerjaan sehingga   PT.HNM /debitur kesulitan untuk membayar cicilan kepada pihak bank kredit dan diduga terjadi kredit macet.

Berkaitan dengan dugaan-dugaan tersebut diatas kami menduga ini bisa berpotensi merugikan keuangan negara serta keuang daerah hingga puluhaan miliyar rupiah maka itu kami meminta kepada komisi pemberantasan korupsi KPK agar memeriksa dokumen-dokumen terkait fasilitas kredit macet debitur dari bank banten  serta memeriksa oknum kepala direktorat bisnis Bank banten serta pejabat-pejabat lainya yang berkaitan dengan hal tersebut, yang diduga telah merugikan keuangan negara dan keuangan daerah

( RED )

Posted in News

Berita Terkait

Top