KKPMP Dan LPK-MP Geruduk BFI Cabang Serang


 

ASN NEWS,  Kota Serang – Kamis 23 Juni 2022, Jeri Caspor Ketua LKPMP Propinsi Banten dari sayap KKPMP.
menyampaikan kurang lebih masa aksi tersebut berjumlah ratusan..
tuntutan dari aksi untuk menyampaikan aspirasi yang kemaren penarikan mobil Rush atas nama H. Hasanudin yang di tarik di Sukabumi.


Setelah di konfirmasi atas nama tersebut bahwa atas nama merasa ada pembodohan dari pihak BFI kepada atas nama terkait pengelapan data data pencairan akhirnya atas nama merasa di rugikan.

Apa bila tidak di realisasikan tuntutan tersebut maka dari pihak KKPMP beserta LPK-MP akan ada aksi susulan dan akan lebih banyak masa dari yang sekarang.

Lanjut Anton Wijaya Panglima birokrasi marcab besar KKPMP Perwakilan propinsi Banten.
dengan kejadian tersebut miris mendengarnya karena dari pihak BFI tidak ada solusi apalagi titik terang saya mengutuk keras dari pihak BFI serang Sebelum tuntutan kami di realisasikan oleh pihak BFI maka saya beserta jajaran KKPMP dan sayap sayap dari KKPMP akan selalu aksi dan tidak akan mengenal lelah demi mendapat keadilan dan masa tersebut saya mengikuti aturan dari kepolisian hanya beberapa perwakilan-perwakilan dari beberapa daerah.

Dodi Sekertaris KKPMP Wilayah Provinsi Banten menyampaikan atas dasar tuntutan dari kawan-kawan yang mana masyarakat ini atau konsumen merasa di rugikan secara sepihak terkait dari perampasan dan konsumen diterlantarkan di jalan yang jelas ini adalah melanggar hukum dan pihak BFI tidak pernah mengeluarkan bukti-bukti,
artinya klu memang itu ada kesepakatan kedua belah pihak perjanjian dari pihak BFI cabang serang tidak pernah mengeluarkan salinan perjanjian tersebut.

Jadi kami menuntut kepada pihak BFI bebaskan unit itu tanpa sarat,buktikan salinan perjanjian yang tertulis yang di sepakati bersama antara kreditur dan debitur itu harus di buktikan dan harus di serahkan karena itu haknya debitur,
termasuk akte fidusia maupun sertifikat fidusia dan memang itu haknya debitur sampai saat ini sudah dua kali aksi mereka tdk memberikan. Pungkasnya.
( red)

Berita Terkait

Top