Sungguh Sangat Biadab Usai Di Cekoki Miras Siswi SMP di Serang Banten Digilir 3 Pemuda
ASNNEWS| Serang Banten,- Usai dicekoki miras, siswi SMP digilir 3 pemuda di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Beruntung pihak kepolisian bergerak cepat, sehingga ketiga pelaku yang merupakan warga Desa Junti, Kabupaten Serang, berhasil diringkus di dua tempat berbeda. Ketiga pelaku, yakni, AR alias Buluk, MI dan RH.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan peristiwa itu terungkap usai orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Polda Banten.
“Kejadiannya pada Sabtu (3/6/2023) lalu. Setelah mendapat laporan dari korban, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang dan melakukan visum,” ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Senin (16/10/2023).
Saat itu korban yang sedang makan-makan di rumah temannya dihampiri oleh dua pelaku berinisial AR alias Buluk (23) dan RH (17).
Kedua tersangka yang diketahui memang mengenal korban, mengajak korban untuk jalan-jalan. Lantaran saling mengenal, korban akhirnya mengikuti keinginan keduanya.
“Pada malam itu, korban sedang becakan di rumah teman wanitanya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu,” terang Wiwin.
Oleh kedua pria temannya itu, korban malah dibawa ke wilayah Kecamatan Cikande, kemudian dicekoki miras. Korban yang sudah tak sadarkan diri, kemudian dibawa menggunakan motor ke pinggir lapangan lalu diperkosa secara bergiliran.
“Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Tak sampai di situ, MI datang ke rumah AR dan membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut korban kembali disetubuhi oleh tersangka MI. Keesokan harinya, korban yang trauma pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Berbekal visum dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi, polisi bergerak mencari dan berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda, pada Jumat (13/10/2023).
AR alias Buluk dan MI (20) ditangkap sekira pukul 20.00 saat nongkrong di SPBU. Sedangkan RH, di rumahnya sekira pukul 23.30. Ketiga tersangka merupakan warga Desa Junti, Kabupaten Serang.
“Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu,”ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Penulis : Daeng Yusvin