Danpuspom TNI AD Janji Terus Pantau Penanganan Kasus Nagreg


JAKARTA — Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Laksda Nazali Lempo memastikan pihaknya akan terus memantau penanganan kasus yang melibatkan tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) dan menyebabkan sejoli meninggal di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Hal ini ia sampaikan usai tim penyidik Puspomad menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka ke Oditurat Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta, Kamis (6/1).

“Kami dari jajaran Puspom TNI mulai dari kejadian ini dan mendapatkan arahan langsung dari Panglima TNI, untuk kasus ini Puspom TNI sebagai supervisi untuk memantau proses dari awal kejadian sampai dengan selesai, kami apresiasi kerja keras secara maraton menuntaskan kasus ini secara terbuka dan transparan kepada publik,” kata Nazali di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu, jelas Nazali, sesuai dengan amanat dari pimpinan TNI.

“Kami memantau terus perkembangan ini sampai selesai, sampai keputusan hukum terhadap para pelaku,” ujarnya.

Menurut dia, komitmen yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah cukup jelas, yaitu tidak ada satu pun prajurit TNI yang melakukan suatu pelanggaran dapat lolos dari jeratan hukum. “Semua pelanggaran yang dilakukan prajurit pasti diproses secara hukum. Dan terhadap kasus ini nanti akan dilimpahkan, dan akan disidangkan. Pekerjaan selanjutnya nanti akan dilakukan oleh Oditur,” jelas dia.

Ia menambahkan, sejak awal proses penyidikan hingga penyerahan berkas perkata, pihaknya telah bersikap transparan. Nazali menyebut, semua informasi dapat diakses oleh publik.

“Sehingga publik bisa melihat secara langsung, bagaimana proses dari kecelakaan lalu lintas sampai pembuangan mayat tidak ada yang ditutupi,” tutur dia.

 

sumber: https://www.republika.co.id/berita/r5arro409/danpuspom-tni-ad-janji-terus-pantau-penanganan-kasus-nagreg

Berita Terkait

Top