Diduga Proyek Betonisasi Jalan Link Warnasari Di Subkontrakkan Ke PT Sinergi.
ASNNEWS | Cilegon,- Proyek betonisasi yang sedang dilaksanakan di wilayah Kota Cilegon oleh CV. Pratama Karya tengah menjadi sorotan. Dengan anggaran yang cukup besar, mencapai Rp14.865.377.975,76 (sekitar empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma tujuh enam rupiah), proyek ini didanai oleh anggaran APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2024. Namun, ada dugaan bahwa proyek ini disubkontrakkan kepada PT Sinergi untuk pelaksanaan betonisasi di kompleks Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Husni, Ketua Pokja Kelurahan Warnasari, dalam diskusi bersama Ormas BPPKB DPAC citangkil, menyampaikan bahwa pekerjaan betonisasi yang dilaksanakan oleh CV. Pratama Karya ternyata disubkontrakkan kepada PT Sinergi. “CV Pratama mengalihkan pekerjaan betonisasi kepada PT Sinergi yang kini mengerjakannya,” ujarnya.
Isu subkontrak ini kemudian menarik perhatian Naman Hermawan, yang menjabat sebagai ketua BPPKB DPAC Citangkil. Ia merasa prihatin dengan kenyataan bahwa proyek pemerintah dapat disubkontrakkan kepada pihak lain. “Mengapa proyek-proyek pemerintah bisa disubkontrakkan seperti ini?” tanyanya dengan nada heran.
Menurut Naman, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pada proyek-proyek dengan nilai anggaran lebih dari Rp 25 miliar, ada ketentuan khusus terkait kewajiban subkontrak yang tercantum dalam dokumen pemilihan yang disusun oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam dokumen persiapan pengadaan. Ia mengingatkan bahwa peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2021.
“Ini kan proyek 14.8 milyar seharusnya, subkontrak hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai pengadaan di atas Rp 25 miliar, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Jadi, saya merasa ada yang tidak beres dengan proses pengadaan ini,” jelas Naman.
Selain itu, Naman juga menyoroti keterlambatan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek betonisasi ini. Menurut jadwal yang sudah ditentukan, proyek tersebut seharusnya selesai pada 6 Desember 2024, namun hingga saat ini, pekerjaan betonisasi di lokasi tersebut belum mencapai 100 persen. Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, yang berharap proyek ini segera selesai agar tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.
“Seharusnya pekerjaan betonisasi ini sudah selesai pada 6 Desember, tetapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda bahwa proyek ini akan selesai. Kami khawatir keterlambatan ini berdampak pada kualitas dan kelancaran proyek di masa mendatang,” ujar Naman.
Keterlambatan dalam penyelesaian proyek dan dugaan subkontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan ini tentu memicu banyak pertanyaan. Banyak pihak yang meminta agar pihak berwenang melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek pemerintah agar semua aturan dan peraturan dipatuhi dengan baik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien, serta hasil proyek dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa adanya kendala atau penundaan. (Red)