WNA 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia


JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi melarang sementara warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Tanah Air per hari ini, Jumat (7/1). Langkah itu diambil untuk mengantisipasi penularan Covid-19 karena varian omikron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Kebijakan melarang masuk WNA dari 14 negara tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, Kamis (6/1).

Dalam surat edaran itu, penutupan sementara berlaku bagi WNA yang dalam kurun 14 hari terakhir pernah tinggal atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi terjadinya transmisi komunitas kasus omikron. Negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Pemerintah juga menutup sementara akses masuk untuk warga dari wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara yang melaporkan kejadian transmisi komunitas omikron. Ada delapan negara yang masuk kategori tersebut, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Larangan masuk ke Tanah Air juga berlaku bagi WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal atau mengunjungi Inggris dan Denmark. Kedua negara itu telah melaporkan lebih dari 10 ribu kasus infeksi varian omikron di antara warganya.

 

sumber: https://www.republika.id/posts/23747/wna-14-negara-dilarang-masuk-indonesia

Berita Terkait

Top