Disnaker Kabupaten Tangerang Tuding LSM dan Ormas, FLI Gelar Press Conference
ASN NEWS,Tangerang – Forum Lembaga Indonesia (FLI) menggelar Press Conference, terkait tudingan keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) salah satu pemicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberbagai Perusahaan di Kabupaten Tangerang Banten oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Sabtu, (01/07/2023).
Manulang , Ketua Aktivis Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) yang tergabung dalam FLI mengatakan akan membuka laporan atas pencemaran nama baik aktifis.
“Rencananya kami yang tergabung didalam FLI yakni para Ketua Aktivis yaitu LAI, ASN , PANRI, JPKP, KPK Nusantara juga akan membuka laporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik Aktivis yang mengarah pada provokatif hingga dikhawatirkan berdampak pada iklim Investasi di Kabupaten Tangerang. Bagaimanapun statement seperti ini tentu tidak benar atau mengada ada, perlu dipertanyakan itu pengusaha apakah dia pengusaha tersebut murni turut serta mau membangun bangsa ini, karena semua regulasi mengenai pelaksanaan usaha adanya dari Pemerintah bukan dari LSM atau Ormas dan hak ijin juga datang dari Pemerintah, lalu yg di kwatirkan dari LSM dan Ormas itu apa, selama Pengusaha mengikuti semua regulasi sesuai peruntukannya ya ngak mungkin bisa di ganggu, dan kalau di ganggu ada hukum yg harus di tegakkan, jadi menurut saya ini jangan – jangan isu saja supaya control dari masyarakat di lemahkan, justru dengan hadirnya LSM dan Ormas sebagai Sosial Kontrol bagian dari ikut sertanya menjaga berjalannya pembangunan di negeri ini agar tepat sasaran,” terang Ketua JPKP Manulang yang juga Wakil Ketua FLI.
Manulang juga meminta Disnaker Kabupaten Tanggerang untuk bertanggung jawab.
“Saya meminta Pihak Disnaker Kabupaten Tangerang untuk bertanggungjawab atas pernyataan yang disampaikan oleh Saudari Desyanti Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang pada siaran kanal YouTube CNBC Indonesia dalam segmen Manufacture Check di Program Evening UP pada Jumat (16/6/2023) lalu,” pinta Manulang.
Suryadi Ketua PANRI yang juga Bendahara FLI dalam gelaran Press Conference mengatakan Pernyataan seperti itu tidak benar.
Pernyataan tersebut tidak benar dan bahkan pernyataan tersebut menyakiti hati nurani LSM dan Ormas.
Keberadaan LSM dan Ormas justru dibuat sebagai sosial control bagi kebijakan pemerintah dan disamping itu mempunyai misi sosial.
Adanya LSM dan Ormas justru membawa kemajuan bagi pembangunan, dikarenakan banyak penyimpangan yg dapat diperbaiki sebagai akibat kurang sempurnanya kebijakan. Para pengusaha pasti akan selalu merasa tidak aman selama tidak mengikuti kebijakan yg benar dan mungkin akan hengkang,” ujar Suryadi.
“Selain itu kami minta kepada Bupati Tangerang untuk dapat mengambil sikap tegas terhadap Kadisnaker Kabupaten Tangerang dan mencopot Kabid tersebut karena tidak mungkin statemen tersebut tidak direstui Kadisnya yang berdampak LSM dan Ormas tak nyaman.
Perlu diketahui , Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menuding keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan di Kabupaten Tangerang Banten.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Desyanti pada siaran kanal YouTube CNBC Indonesia dalam segmen Manufacture Check di Program Evening UP pada Jumat (16/6/2023) lalu.
Kata Desyanti, banyak pabrik di Kabupaten Tangerang yang tutup akibat permintaan yang menurun sehingga suku bunga menurun, selain itu pengusaha juga mengeluhkan kenyamanan berinvestasi menurut Desi dilingkungan perusahaan banyak LSM dan Ormas yang mengganggu sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK)”. tambahnya.
Ditempat yang sama Suwarman Ketua FLI yang juga Ketua LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) menambahkan akan menempuh jalur hukum.
“Walaupun saat ini sudah ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, namun tak menyurutkan langkah kami untuk menempuh jalur hukum, beberapa bukti sudah kita pelajari diantaranya video original tayang tersebut,” ujar Suwarman. (red)