Di Duga Prodak TPT Langgar Aturan KIP


ASNNews, Kota Serang – Ditemukan kegiatan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) tanpa dilengkapi papan informasi pekerjaan (PIP) di kelurahan Teritih, kecamatan Walantaka,kota Serang, Senin (14/08/2023).

Dari pantauan awak media dilokasi pekerjaan,pemasangan batu tidak dikasih adukan lantai dasar,batu langsung dipasang pada area yang digenangi air.

 

Menurut keterangan pekerja, dia bersama yang lain bekerja atas suruhan orang yang biasa dia panggil dengan nama Pak Haji.

“Saya disuruh bekerja disini sama Pak Haji, soal anggarannya berapa saya tidak tahu”,
Jelas Pekerja singkat.

Ditempat yang sama, Hidayatullah Lurah Teritih menyatakan Ia tidak tahu menahu dengan kegiatan pembangunan TPT diwilayahnya.

“Saya tidak tahu adanya kegiatan ini (pembangunan TPT) ,tidak ada informasi ke saya”,Ungkap Lurah Teritih.

Transparansi penggunaan anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh semua pihak,dimana aturan tersebut jelas tertera dalam UU nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan beberapa aturan lainnya. (Red) 

Posted in News

Berita Terkait

Top