Mahasiswa KKM UNIBA Kecamatan Malingping Menyelenggarakan Pembuatan Legalisasi Usaha Perseorangan Dan Seminar
ASNNews, Banten – Perizinan Berusaha Terintegrasi Secar Elektronik atau Online Single Submission yang (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Sistem OSS ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta mempermudah Pelaku Usaha, baik perorangan maupun non perorangan.
Setelah melakukan observasi dan penelitian ke pelaku UMKM dan IKM yang ada di 4 desa di Kecamatan Malingping, faktor yang menghambat Masyarakat dalam menjalankan usahanya adalah Modal.
Peminjaman dana usaha ke pihak Perbankan pun sangat susah dikarenakan UMKM dan IKM nya sendiri belum mempunyai Legalisasi Badan Usaha, dan Legalisasi tersebut adalah salah satu persyaratan untuk peminjaman modal usaha. Karena faktor di atas Mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa yang meliputi Kelompok 68, 69, 70, dan 71 menjalankan proker pembutan Legalisasi Badan Usaha untuk UMKM dan IKM yang berada di kecamatan Malingping pada Senin (15/8).
Pembuatan di awali dengan pendataan UMKM dan IKM yang ingin membuat Legalisasi Badan Usaha, pengumpulan berkas berupa (Email, KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP), setelah berkas terkumpul di lanjut dengan Penginputan data ke Data Base ke Sistem OSS Melalui Link https://ui-login.oss.go.id/login , dan dengan waktu 20 menit legalisasi badan usaha siap di cetak. ” Awalnya kami lumayan kesulitan untuk mendapatkan data pelaku usah yang ingin melakukan pembuatan legalisasi badan usaha, mungkin di karenakan ketidak tahuan masyarakan tentang fungsi legalisasi tersebut, oleh karena itu kita mengadakan seminar yang bertujuan untuk membuka wawasan masyarakat terkait pentingnya legalisasi usaha”. Ujar Rian Haryanto selaku ketua pelaksana seminar.
Dalam seminar tersebut kita mendatangkan tiga pemateri yaitu A. Waseh Hasas dari Dinas Koprasi Kabupaten Lebak, Lili Suheli Ketua POKDARWIS Provinsi Banten, dan Haryanto, SH,.M.Kn Notaris dari Kota Serang, dan di hadiri 40 orang Peserta.
Setelah acara seminar selesai Legalisasi Usaha tersebut kami serahkan, penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) di serahkan langsung oleh A. Waseh Hasas dari Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, dan Ade Fauji SE,. MM selaku DPL KKM Kelompok 70 kepada pelaku usaha Lemeung dan IKM Bata Merah pada Selasa (23/8). ” kami sangat terbantu dengan di buatkannya legalisasi usaha ini, semoga kedepannya semua usaha yang ada di Malingping mempunyai legalisasi usaha, dan produk yang kami buat dapat bersaing di pasar luas, serta dapat membantu perekonomian masyarakat”. Tutur Rasya selaku pelaku usaha Bata Merah. (Red)