Membangun Desa Untuk Indonesia


ASN NEWS,Jakarta, Sehubungan dengan maraknya pemberitaan tentang “tuntutan Kepala Desa, BPD
dan Perangkat Desa tentang masa jabatan di Gedung DPR RI pada tanggal 17 Januari
2023, demonstrasi dilakukan untuk “menuntut” agar perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan periodesasi tidak terbatas atau maksimal 3
periode dimasukkan dalam revisi UU no 6 tahun 2014. Maka perlu kami sampaikan bahwa
kami DPP APDESI – DPP ABPEDNAS dan DPN PPDI perlu menyampaikan beberapa Hal
dalam Konferensi Pers ini untuk menjadi pijakan :

1. Bahwa Tuntutan Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa, BPD bukanlah Harapan
Utama dari Kepala Desa, BPD maupun Organisasi Desa, gagasan masa jabatan 9
tahun lebih pada usulan dari beberapa politisi bahkan gagasan Menteri Desa,
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Halim Iskandar, Demontrasi dari
Kepala Desa, BPD dan Perangkat pada tanggal 17 Januari 2023 adalah upaya
menuntut dan mengingatkan kepada Partai Politik, Politisi yang menggulirkan Masa
Jabatan “jangan melempar bola panas gula – gula politik menjelang pemilu” untuk
Merealisasikan Janjinya melakukan Revisi UU NO 6 Tahun 2014 tentang Desa
dengan lebih dahulu memasukkan dalam Prolegnas 2023 dan APDESI,
ABPEDNAS,PPDI selambat lambatnya bulan Oktober 2023 atau sebelum masa
kampanye pemilu dan pilpres 2024.
Bilamana realisasi tidak terlaksana maka
APDESI, DPN PPDI dan ABPEDNAS tetap meminta ditegakkan masa jabatan
Kepala Desa, BPD adalah 3 Periode sebagaimana yang tercantum dalam UU no 6
tahun 2014 atau bilamana ada Penambahan Masa Jabatan maka jabatan 3 periode
tidak mengalami perubahan. APDESI, DPN PPDI akan melakukan tuntutan balik
dengan demonstrasi besar besaran bulan Agustus – Oktober 2023 termasuk
diantaranya dengan pemilik partai yang berkampanye tetapi tidak merealisasikan
revisi UU no 6 tahun 2014 tentang Desa termasuk partai politik yang tidak
mendukung.

2. DPP APDESI – DPP ABPEDNAS dan DPN PPDI mendorong dilakukan revisi UU No
6 tahun 2014 tentang Desa dilakukan revisi Konfrehensif dengan meletakkan tujuan
utama yaitu Desa Maju, Mandiri. Pembahasan Revisi Undang Undang tentang Desa
dengan melibatkan organisasi desa sebagai mitra strategis Pemerintah dan DPR RI
perlu dilakukan sebab yang menjalankan UU Desa di lapangan adalah desa, dan 8
tahun cukup kami menjalani dan merasakan hal hal yang perlu dilakukan
pembenahan.

3. APDESI, ABPEDNAS dan DPN PPDI mendorong dan meminta agar APBN 2024
memberikan formulasi besaran Dana Desa yaitu 7-10% dari APBN atau minimal 150
T .Peningkatan Dana Desa akan memberi manfaat untuk pembangunan Desa
Sebagai penopang ekonomi nasional. persentasi 2,56% dari APBN saat ini dirasakan
sangat kecil jika membandingkan luas wilayah Indonesia yang 91% adalah desa,
dengan penduduk 85,1% tinggal di desa. Jika partai politik ingin serius melihat
pembangunan desa menjadi tulang punggung ekonomi nasional, pusat
pertumbuhan, menghindari migrasi ke kota. APDESI, ABPEDNAS dan DPN PPDI
mendorong agar APBN 2024 memberikan formulasi sebesar 7-10% APBD
digunakan untuk dana desa, Perhitungan yang dipakai pemerintah pusat selama ini
yaitu 10% dari dana transfer tidaklah bijak jika menelaah manfaat yang diterima.
Dengan peningkatan dana desa, kita akan melihat desa desa di Indonesia akan
tumbuh lebih maju, lebih mandiri. Kami mengharapkan keseriusan Pemerintah dan
khususnya DPR RI untuk mewujudkan jika benar benar partai politik dan DPR ingin
disebut peduli akan pembangunan Desa.

4. APDESI, ABPEDNAS dan DPN PPDI meminta kepada Bapak Presiden Ir. Joko
Widodo yang memiliki hak Prerogative untuk mengevaluasi atau Mengganti Menteri
Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar,
M.Pd. yang dalam pandangan APDESI, ABPEDNAS dan DPN PPDI. Telah membuat
Gaduh khususnya masa jabatan 9 tahun. Dalam pandangan kami Bapak Halim
Iskandar tidak memahami substansi UU desa secara mendalam, dengan senantiasa
memojokkan kepala desa dalam setiap pernyataan, melemparkan wacana yang
meresahkan serta menerbitkan kebijakan- kebijakan yang sesungguhnya tidak
sesuai harapan dari Kepala Deda, BPD dan Perangkat. Bapak Halim Iskandar tidak
menempatkan pemerintahan desa sebagai stakholders utama pembangunan desa,
bahkan kementerian desa dianggap sebagai stakholders utama. Fungsi supervise,
mendampingi dan melayani pemerintahan desa tidak dilakukan. Bapak Halim
Iskandar menganggap pemerintahan Desa adalah objek yang harus menerima
apapun kebijakan dari Kementerian Desa. TIdak ada upaya dan langkah serius
sebagai Menteri desa mendengarkan keluhan, persoalan yang dialami oleh
pemerintahan desa. Persoalan strategis yang dirasakan Desa, selama ini hanya
selesai saat kami meminta ke Presiden, kepada Menteri Desa tidakl ada respon dan
langkah- langkah serius, sehingga APDESI, ABPEDNAS dan DPN PPDI
mengharapkan kebijakan Bapak Presiden agar Menempatkan Menteri Desa yang
tidak membangun kesan atau upaya- upaya memanfaatkan Pemerintahan Desa dan
Desa masuk dalam ranah kepentingan Partai Politik Tertentu, Kami ingin Desa Maju,
Mandiri dan milik semua partai Politik.

5. APDESI, ABPEDNAS dan DPN PPDI Memberikan Apresiasi dan penghargaan
kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo yang memiliki perhatian luar biasa selama
9 tahun dalam pembangunan Desa, APDESI, ABPEDNAS dan DPN PPDI akan
senantiasa mengikuti Arahan dari Bapak Presiden dalam pembangunan Nasional,
khususnya pembangunan Desa.

Penulis: Ade Dame

Posted in News

Berita Terkait

Top