Miris Kehidupan Lansia Diduga Perangkat Desa Tutup Mata
ASNNEWS | CILEGON – Ibu Naryati Seorang lansia berumur 67 tahun yang hidup seorang diri di rumah tidak layak huni, warga lingkungan pegantungan baru RT04/RW14 kelurahan jombang wetan kecamatan jombang kota Cilegon.
Ibu Naryati menjelaskan bahwasanya sudah tinggal di rumah ini sejak puluhan tahun yang lalu, yang mana rumah ini adalah rumah peninggalan dari mendiang suaminya, tapi sekarang saya tinggal seorang diri di rumah ini, setelah suami saya meninggal dunia di tahun 1994 yang lalu ucapnya.
Kalo dulu 5 tahun lalu mungkin saya masih kuat masih bisa bekerja jadi buruh cuci atau jualan keliling, tapi sekarang saya sudah tidak kuat, untuk makan saja harus menunggu di kirim dari anak” Yang mungkin anak saya juga posisinya sama seperti saya (kurang mampu), terkadang juga di kasih sama tetangga untuk makan, klo tidak ada paling saya hanya diam di rumah saja ujarnya.
Ironis nya Ibu Naryati mengaku dari dulu sampe sekarang ia tidak pernah tersentuh bantuan apapun baik itu PKH (program keluarga harapan) atau pun bansos lain nya, padahal rumah RT hanya beda 3 rumah dari rumah yang ia tempatkan saat ini, dan RT itu juga sudah 5 periode menjabat ungkapnya
Di tempat yang sama Ahmad selaku ketua Ormas Alibaba DPC jombang yang peduli akan lingkungan, membenarkan ada nya peristiwa yang di alami ibu Naryati.
Ahmad mengatakan terlihat juga bangunan atap rumah ibu Naryati yang hampir rubuh, dari samping rumah dan belakang rumah terlihat jelas, genteng-genteng nya pun sudah pada ambruk, dan untuk bagian atap depan, warga sekitar pernah ikut membantu untuk memperbaiki agar kalo hujan tidak bocor, tapi sangat di sayangkan RT atau pun RW setempat seperti terlihat acuh dan tutup mata ucapnya.
Terkait rumah ibu Naryati Saya juga sudah pernah mengajukan permohonan untuk program rutilahu (bedah rumah) kepada ketua pokmas jombang Hj aan, tapi jawabannya membuat saya tercengang ia mengatakan bahwa belum ada program jawabnya.
Di lain tempat saya mencoba mengajukan hal yang sama kepada perangkat desa (Kelurahan) tapi jawaban yang sama seperti ketua pokmas yg di lontarkan oleh perangkat desa kepada saya, apakah diduga hanya orang-orang yang dekat dengan perangkat desa (kelurahan) yang berhak menerima program bantuan dari pemerintah ucapnya.
Saya berharap kepada anggota Dewan khususnya yang ada di jombang dan bapak Walikota Heldy agustian, untuk melihat langsung kondisi rumah dari ibu Naryati dan segera memberikan bantuan” Berupa program PKH ataupun bantuan bansos lainnya.
karna berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, Tutup Ahmad ketua Ormas Alibaba DPC jombang.
Penulis : Andika