Pembangunan Dan Rehabilitasi SMA 1 Carenang Di Duga Minim Pengawasan serta Penggunakan Bahan Material Bekas.


ASNNEWS, Kab. Serang – pembangunan dan Rehabilitasi gedung SMA 1 Carenang yang berlokasi di kampung pengasinan cilik desa Teras Bojong kecamatan Carenang kabupaten Serang , dalam pelaksanaan nya di duga minim pengawasan dan serta menggunakan bahan material bekas .

Dari Pantauan media ASNNews di lokasi proyek pembangunan dan Rehabilitasi gedung SMAN 1 Carenang terlihat para pekerja yang tidak di lengkapi alat pelindung diri (APD) , papan informasi proyek ( PIP) yang salah cetak yang seharusnya di pip itu tercantum SMAN 1 Carenang , namun ini mah SMAN 2 Carenang seolah -olah terburu buru atau tidak ada tim perencanaan, selain pembesian yang menggunakan besi bekas .

Serta papan cor untuk selup menggunakan pvs bekas plafon, sungguh miris untuk meraup keuntungan besar pelaksana di duga menggunakan material serba bekas.

Di temui di lokasi proyek petukang mengatakan bahwa pelaksana atau pun pemborong tidak menahu saya di ajak teman.

” Saya kerja di sini sudah dua Minggu pekerjanya 4 orang , untuk mandor lagi keluar saya mah kerja nya hanya ngebobokin tembok saja, untuk pemakaian besi bekas dan di pakai lagi ,selebihnya tidak tahu pelaksana nya juga nggak tahu apa lagi pemborong pak ( kepada media-red) .

Di tempat yang sama kepala Petukang saat dikonfirmasi mengatakan untuk Mandor pak soni, untuk nomor telepon entar saya kasih.

” Kalau pelaksana nya mah nggak tahu ada juga mandor nya pak Soni hubungi saja dia katanya rencana mau ke sini hari ini.ucapnya singkat Sabtu 2 /09/23.

Di hubungi melalui telepon seluler soni selaku mandor tidak merespon seolah -olah nggan untuk di konfirmasi.

Sampai berita ini tayang pelaksana belum bisa di mintai keterangan nya.

Sekedar informasi proyek pembangunan dan Rehabilitasi SMAN 1 Carenang di biayai oleh APBD provinsi Banten tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak: 539.771.168.00 nomer kontrak: 900/02.049/kkppk/ Dindik BUD.2023.
Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender ,waktu Pemiharaan : 180 hari kalender. Pelaksana: CV FAYA UTAMA MANDIRI.Konsultan pengawas: PT SieS.namun dalam pelaksanaan nya acak acakan.# redaksi #

Posted in News

Berita Terkait

Top