Penuh Kontroversi: Pemindahan Bangkai Kapal X Press Pearl Langgar Aturan Hukum


ASNNews | Merak – Dugaan pelanggaran regulasi kembali mencuat. Bangkai kapal X Press Pearl yang sebelumnya menjadi perhatian publik kini terpantau dipindahkan secara diam-diam, di tengah statusnya sebagai objek sengketa hukum. Tugboat Ajataring 8 terpantau menarik kerangka kapal tersebut ke arah yang diduga sebagai lahan scrap logam milik pihak swasta.

“Iya, dibawa sama tagbout. Mungkin mau ke lahan penyimpanan scrap-nya,” ungkap Wahdi, warga sekitar yang menyaksikan langsung proses pemindahan, Senin (12/5/2025).

Namun aktivitas tersebut jelas mengangkangi regulasi. Surat resmi yang diterima redaksi menyatakan, perusahaan Damai Sekawan Marine selaku pemohon telah mengajukan permohonan penundaan terhadap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Olah Gerak (SOG) kepada KSOP Kelas 1 Banten. Alasannya jelas: kapal X Press Pearl saat ini masih menjadi obyek perkara perdata aktif di Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN.Srg.

Dalam dokumen gugatan disebutkan, pemenang lelang tidak pernah hadir ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah. Proses hukum masih berlangsung, tetapi aktivitas fisik terhadap kapal telah dilakukan. Ini adalah bentuk pengabaian nyata terhadap proses hukum yang sah.

WALHI: Aktivitas Ilegal, Limbah B3 Terancam Cemari Lingkungan

Sorotan tajam juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Satrio Manggala, Manajer Analisa Kebijakan Publik WALHI, menyebut kegiatan scrapping yang dilakukan tanpa izin resmi sebagai bentuk kejahatan lingkungan.

“Aktivitas scrapping kapal secara ilegal harus menjadi perhatian serius. Ini bukan hanya soal karat logam, tapi menyangkut limbah B3 seperti bahan bakar sisa, slag mesin, hingga zat karsinogenik. KSOP Banten harus bertanggung jawab atas pengawasan lemahnya!” tegas Satrio.

Lebih jauh, WALHI meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Aktivitas pemindahan bangkai kapal yang berlangsung di lahan milik PT Diaz Pratama Utama harus dihentikan segera sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.

“Kami minta aparat bertindak. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan lingkungan,” tandasnya.

Tindakan Tanpa Izin = Preseden Buruk
Pemindahan X Press Pearl tanpa penyelesaian hukum menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan regulasi pelayaran dan lingkungan. KSOP sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pelabuhan tidak boleh abai, apalagi bersikap permisif terhadap aktivitas scrap ilegal yang tidak mengantongi SPB sah.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup, didesak turun tangan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan terhadap kapal bekas tidak menyalahi hukum dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

Jika tidak, kasus ini hanya akan menjadi satu dari banyaknya contoh pelanggaran yang dibiarkan, dan rakyat serta lingkungan yang akhirnya menanggung kerusakannya.

Posted in News

Berita Terkait

Top