Proyek Proyek Pembangunan Peningkatan Kualitas PSU Permukiman di Wilayah Grogol di Keluhkan Warga
ASN NEWS,Cilegon, Proyek pembangunan dan peningkatan kualitas PSU permukiman di Link.Cipinang RT 04, RW 04 Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon menuai keluhan dari warga setempat. Mereka mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pekerjaan ini karena pemasangan paving block dinilai tidak memenuhi ekspektasi mereka.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kalau speknya mungkin sesuai, cuma kami minta kalau ada yang disampingnya itu dibersihkan, karna yang awalnya bagus akhirnya juga harus bagus.” Warga tersebut telah mencoba menghubungi pihak pelaksana melalui telepon seluler, namun hingga pekerjaan selesai, tidak ada tanggapan yang memuaskan.
“Menurutnya, pekerjaan yang tidak dirapihkan kembali telah menyebabkan insiden di mana pengendara jatuh karena bekas pekerjaan tersebut tidak bersih dari pasir dan abu batu. Dampak dari pekerjaan tersebut banyak masyarakat sekitar yang jatuh dari motor karena pekerjaannya tidak dirapihkan kembali seperti pasir dan abu batu yang tidak dibersihkan,” ungkapnya.
Pembangunan dan peningkatan kualitas PSU permukiman ini dilakukan oleh pelaksana CV. Dimika Duta Raya dengan nomor kontrak 600/spk.216.pdpp/perkim-3/2023 dan memiliki nilai kontrak sebesar Rp187.620.000,- yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi Banten tahun 2023.
Di tempat yang sama, aktivis muda Cilegon, Cecep Gondrong, mengungkapkan bahwa ia akan melaporkan keluhan warga kepada dinas terkait. Ia juga menduga bahwa pemasangan paving block mungkin tidak menggunakan Stamper Kodok, yang menyebabkan abu pasir tidak melekat pada bangunan paving, sehingga paving tidak berada pada posisi yang sesuai.
“Ini jelas pembangunan paling brutal sampai ada yang jatuh korban, puing-puing dibiarkan tergeletak di pinggiran, merusak pemandangan saja,” tutup Cecep Gondrong.
Dalam menghadapi keluhan ini, pihak terkait perlu segera merespons dan memastikan bahwa pekerjaan pembangunan jalan lingkungan ini memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan oleh warga.
“Warga memiliki hak untuk merasa aman dan puas dengan infrastruktur yang dibangun untuk kesejahteraan mereka.” Pungkasnya.( Andika )