PT.. SBJ Mendukung Pemerintah Secara Kooperatif dan Aktif Serta Memenuhi Kewajiban dengan Tranparan dan Akuntable

ASNNews, Lebak – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sempat memeriksa area penambangan dan pengolahan mineral emas. Hasilnya, ditemukan ada aktivitas penambangan yang menutup mata air. Keadaan yang meringankan, PT. SBJ telah melakukan pergantian rugi terhadap warga yang terdampak limbah PT. Samudera Banten Jaya. Mereka mengakui terus terang perbuatannya dan akan memperbaiki izin-izin yang terkait dengan penambangan.
Menurut keterangan perwakilan PT. SBJ yang dikonfirmasi awak Media mengatakan, “Kami mendukung upaya pemerintah, dan pihak terkait untuk memastikan bahwa aktivitas PT SBJ dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Kami berharap bahwa perusahaan tersebut dapat bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut bermanfaat bagi semua pihak.” Paparnya.
“PT SBJ telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang dikenakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dengan pelanggaran lingkungan yang kami lakukan. Kami telah membayar denda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkomitmen untuk memperbaiki kinerja lingkungan kami ke depannya. Kami percaya bahwa pembayaran denda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan lingkungan di perusahaan kami.” Terangnya.
Dengan adanya keterbukaan kami, maka dari itu kami ingin mencoba kooperatif dan aktif dengan adanya isu yang beredar perihal perusahaan ( PT.SBJ ), baik itu yang bersifat positif membangun ataupun sebaliknya. Dan kami siap memberikan serta menempuh upaya- upaya untuk sailing mengawasi baik dari pihak perusahaan ataupun masyarakat. Dan kami siap melakukan konfirmasi ataupun somasi apabila ada hal yg memang perlu kami tempuh untuk memberikan keseimbangan antara fakta Dan data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang memberikan dampak kerugian kepada perusahaan. (Red)