SMP 1 Baros Disinyalir Melakukan Pungutan Terhadap Siswa
ASN NEWS, Kabupaten Serang berdasarkan Pepres No 87 tahun 2016 pungli harus di hapuskan karena banyak merugikan pihak pihak tertentu yang sifatnya berbau korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)
Demi kepentingan pribadi dan golongan Selasa 01/8/2023
Sangat disayangkan hal ini justru di duga terjadi di sekolah SMPN 1 Baros .
Beberapa wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya mengeluhkan adanya biaya sebagai sarat mendapatkan kertas ujian Semester sekolah setiap tahunya Relatip Rp 200.000 sampai 250.000 perSiswa untuk kelas 1 dan 2.
“Biasanya setelah diterima anak kami sebagai siswa di SMP 1 Baros, diadakan lah rapat wali murid disana kami diminta untuk membayar uang bangunan sebesar Rp 200.000 bisa dicicil selama satu tahun yg tidak punya uang untuk membayar langsung biasanya mencicil ketika akan mendapat kertas ulangan semester, jika tidak mencicil anak kami tidak dikasih kertas ujian tersebut.” ujar beberapa wali murid
Awak media menemui Elah Nurlaelah ,Spd Kepala sekolah SMPN 1 Baros saat di konfirmasi Ia mengatakan memang betul adanya pungutan tersebut tapi itu hasil musyawarah Komite dengan pihak wali murid.
26/07/2923
“Memang benar ada iuran tersebut tapi itu hasil tapat komite dan wali murid ada pun pada saat itu saya hanya membuka acara ajah kalau soal itu silahkan ke komite ajah ,karna kesepakatanya bersama komite ujarnya
Di tempat berbeda awak media menemui Abdul Hamid Selaku komite ketika di konfirmasi Ia mengatakan dirinya bukan komite.
“saya bukan komite pak pada saat itu saya di minta kepala sekolah untuk membantu mewakili karna kekosongan komite” ucapnya
Di sisi lain hal yang sama dikatakan oleh Heriyanto anggota ,LBH ,lembaga Bantuan Hukum BNY, perbuatan pihak sekolah yang diduga kuat melakukan pungli harus segera di proses oleh lembaga / instansi terkait ,agar tidak menggangu kegiatan belajar siswa dan siswi nya ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Senin 26/ 7/2023 pukul 12: 30
Penulis : Bahrudin