Aktivis Kota Cilegon Pertanyakan Kredibilitas PPK, PPTK, Perusahaan Konsultan Dan Perusahan Pelaksana, Ada Apa?”


ASNNEWS | CILEGON – Minimnya Pengawasan Dari Dinas Terkait, ataupun Pengawas pekerjaan serta minimnya sanksi bagi perusahaan yang tidak melengkapi pekerjanya dengan alat pelindung diri (APD) saat pekerjaan berlangsung, membuat pekerja terancam keselamatannya.


Seperti halnya yang terlihat di pekerjaan proyek pemageran RTP kecamatan cilegon, kelurahan bendungan, kecamatan cilegon, kota cilegon, terlihat pekerja melalaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hal itu menjadi sorotan tajam aktivis muda kota Cilegon cecep gondrong.

Cecep mengatakan kegiatan atau pekerjaan kontruksi yang bersumber dari APBD/APBN, diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) demi menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja, padahal terkait safety K3 regulasinya sudah jelas, dan itupun tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1970, apalagi kalau dalam RAB ada untuk biaya pembelian alat pelindung diri (APD) safety K3? Ujarnya.

Terkait sanksi secara tegas Cecep mengatakan sudah diatur Berdasarkan Pasal 190 ayat(2) Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang perusahaan yang melanggar ketentuan terkait pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dikenakan sanksi administrasi salah satunya dalam huruf H, Pembekuan Izin.

“Selain sanksi administrasi, kalau k3 itu ada anggarannya dan tidak di belikan sama saja ada dugaan tindak pidana korupsi, dan saya meminta agar APH menindak lanjuti” Tegasnya.

Selain itu Cecep juga mempertanyakan mengenai teknis pekerjaan dan pelaksanaan proyek, yang dimana tertuang dalam papan informasi proyek 27 Oktober lalu, namun baru di realisasi kan beberapa hari yang lalu, Hal ini jelas menambah kejanggalan dengan proyek ini, ada apa? kenapa baru terealisasi?

Dalam hal ini Aktivis muda kota cilegon Cecep gondrong mempertanyakan kredibilitas PPK, PPTK perusahaan konsultan dan perusahaan pelaksana, dengan hormat meminta kepada PPK dan PPTK untuk mengeluarkan surat teguran terhadap pihak konsultan dan pihak pelaksana karena sudah molor dari jadwal ttd kontrak, tandasnya.

Perlu diketahui Pekerjaan pemageran RTP kecamatan cilegon, yang berasal dari dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (perkim), yang di percayakan kepada PT Mahkota Selatan Mekar Wangi, dan Konsultan Pengawas, PT Karya Pratama Konsulindo yang bersumber dari APBD Kota Cilegon dengan nilai Kontrak Rp. 1.006.200.000,- (Satu Milyar Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Sampai berita ini ditayangkan pihak pelaksana proyek belum bisa dikonfirmasi, karena belum bisa ditemui di lokasi proyek, sedangkan beberapa pekerja yang ditanya terkesan tertutup.

Begitu juga dengan pihak Dinas Perkim Kota Cilegon sampai saat ini belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.
(Andika)

Berita Terkait

Top