Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Dipastikan Tetap Berjalan Lancar
ASNNEWS | Cilegon – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Muhammad Deny Firmansyah memastikan bahwa pemberian layanan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon tetap berjalan dengan lancar dan normal.
“Semua pelayanan yang mengangkut keimigrasian, seperti layanan paspor tetap berjalan seperti biasa. Saat ini, masyarakat di Wilayah Cilegon bisa mendapatkan pelayanan pada Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon,”ujar Muhammad Deny Firmansyah dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).
Layanan Foto dan Wawancara bagi pemohon yang telah mendaftarkan permohonan melalui aplikasi M-Paspor untuk hari Senin s.d Selasa tanggal 30 – 31 Oktober 2023 dialihkan ke Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon yang difasilitasi oleh Walikota Cilegon di Gedung Graha Edhi Praja Lantai Dasar yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 2, Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Informasi dan Teknologi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Nidya Oktaviyanti disampaikan bahwa pihak imigrasi cilegon langsung menghubungi semua pemohon yang terdaftar melalui Whatsapp, SMS, maupun sambungan telepon langsung.
“Kami pun menyiapkan 3 (tiga) kendaraan dinas bagi pemohon yang sudah terlanjur datang ke Kantor Imigrasi Cilegon hari ini, untuk kami antarkan ke lokasi MPP. Untuk Layanan Foto dan Wawancara di MPP, namun untuk Pengambilan Paspor tetap dilakukan di Kantor Imigrasi Cilegon. Demikian juga dengan Layanan Izin Tinggal, akan dilayani di Kantor Imigrasi Cilegon,” ujar Nidya Oktaviyanti.
Meskipun begitu, pemohon masih tetap dapat melakukan pendaftaran melalui M-Paspor, dengan memilih lokasi Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon yang tertera pada aplikasi M-Paspor.
Diketahui bahwa pengalihan tempat pelayanan ini dikarenakan telah terjadi runtuhnya atap pada Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon pada Minggu 29 Oktober 2023 lalu. Kejadian ini terjadi saat tengah dilaksanakan pengerjaan renovasi pemasangan interior pada area pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
Kejadian ambruk tersebut diduga karena bangunan kantor yang sudah tua dan dibangun sejak tahun 1983. Saat ambruknya ruang pelayanan tersebut, dipastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka. Sampai saat ini, Kemenkumham Banten menggandeng Polres Cilegon dalam mengamankan aset negara yang ada di dalam bangunan.
Penulis : ( Andika )