Terkait tunjangan BPD di tahan, Kepala desa Pandean beri tanggapan : oknum wakil BPD bikin resah


ASNNEWS, Serang  –  Dalam pemerintahan desa, terdapat lembaga yang disebut dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Keberadaan BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Dalam menjalankan fungsinya, BPD berhak menerima tunjangan pada setiap bulannya dan mendapatkan dana operasional yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah setempat.

Namun berbeda dengan di desa Pandean tunjangan BPD di tahan sama pihak kepala desa, alesan nya wakil BPD madroni itu suka bikin resah dan mengkotak – kotakan warga, yang bikin list atau pergerakan untuk unjuk rasa terkait bak sampah yang akan dibangun.

Di temui di kantor desa Pandean sekertaris desa Ade mengatakan
” yang lain di transfer kenapa wakil ketua BPD di tahan sama kepala desa nya alesannya laporan dari beberapa tokoh masyarakat bahwasanya waktu tahlilan yang di hadiri oleh tokoh -tokoh masyarakat dan yang ada calon kepala desa juga, kang madroni itu dengan lisan dia mengucapkan mengundurkan diri maka pak kades menahan tunjangan nya itu .ucapnya Jum’at 15/0923 .

Ade menambah kan ” terkait ada payung hukum nya atau tidak, itu emang tidak ada,,seharusnya BPD itu jangan menuruti ego nya merendahlah orang sama satu atap desa Pandean, gi mana tah caranya meminta maap
Kepada kepala desa , jangan sama – sama kenceng gak beres beres lah imbuhnya.

Sementara itu di tempat terpisah kepala desa Pandean saat dikonfirmasi mengatakan uang nya juga masih ada di rekening dana desa tidak di pakai saya, jangan takut entar kalau di bawah nya beres baru saya kasih kan.

” Saya sebagai kepala desa atau otonomi daerah saya ngatur, tidak menahan atau ngambil uang tunjangan BPD masih ada uang nya di rekening dd ( dana desa -red) cuman ada laporan dari warga yang mengadu ke saya, informasi nya juga dari tokoh masyarakat, bahwa madroni telah ngomong nya yang bisa memecah belah kan warga atau berkotak kotak maka nya tokoh masyarakat itu menyarankan untuk tidak mengasih kn uang tunjangan nya dulu.terang nya.

Arip melanjutkan” bahwa dulu sebelum saya jadi kades madroni itu sempat jadi staf tapi di berhentikan sama kades nya sampai gebrakan meja segala katanya, begitu kalau pengen tahu tek of derekornya, dan pertama saya ngejabat juga tidak ada pemilihan yang mengajukan itu tokoh masyarakat.kata nya.

” Jad BPD di sini tidak melalui pemilihan tapi di tunjuk langsung sama kepala desa.
Yang di usung oleh tokoh masyarakat, waktu itu yang di usung juga sebenarnya bukan nama dia( madroni-red ) tapi namanya si Ujang, berhubung dia memohon ketokoh masyarakat ahir melihat kasihan madroni ahir ya di terima sama saya sebagai wakil BPD, jadi saya juga akan mengembalikan nya bila mana situasi di bawah sudah adem/ memungkinkan kan.terangnya.

Masih kata Arip ” yang menggerakan demo dia bahkan yang bikin list untuk siapa siapa yang mau ikut demo di catat dia juga, pokok nya bikin resah, sudah sempat di musyawarah namun malah ngatur ngatur merasa bener sendiri gitu, bapak juga harus pertimbangkan jangan selalu menilai saya dari sisi buruk nya saja, madroni itu menjadi tim sukses calon kepala sedang kan dia kn sebagai bpd seharusnya netral ya kan pak . tutup nya seraya meyakinkan Awak media .

Berita Terkait

Top