Aliansi Saber Nusantara Meminta Kepolisian Tindak Tegas Kasus Dugan Penimbunan Solar Di Cilegon Banten
ASNNEWS, CILEGON – Kasus dugaan penimbunan solar yang dilokasi rumah makan madina di Jl alternatif tol merak, cilegon banten.
Aliansi Saber Nusantara meminta agar pihak kepolisian dapat menindak tegas aksi penimbunan solar di sebuah Gudang Rumah makan madina yang beralamat di Jl. Alternatif Tol Merak atas cilegon-banten.
“Hal adanya dugaan penimbunan Solar Waketum Aliansi Saber Nusantara
Ricky Kurniawan Meminta kepada pihak kepolisian dapat menindak tegas oknum pelaku yang diduga menimbun solar dan bebas beroperasi tanpa memiliki ijin.
Disela wartawan AsnNews mewancarai Waketum Aliansi Saber Nusantara, Ricky memaparkan pendistribusian BBM Bersubsidi,termasuk solar diatur dalam peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan bahan bakar minyak.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya pasal 18 ayat(2) menyatakan badan usaha maupun Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau peyimpanan,serta pengunaan BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana pada ayat 3, kata Ricky bahwa badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran di atas sebagaimana ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
“Selanjutnya,pada pasal 55, bahwa setiap orang yang menyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari pemerintah itu di pindana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60jt”Terang Ricky
Terkait hal tersebut,Ricky mengungkapkan pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada pihak terkait.
Tujuannya agar kasus tindak pidana penimbunan BBM Besubsidi dapat usut tuntas para penegak hukum.
“Kita akan terus mengawal kasus dugaan penimbunaan solar di Cilegon ini sampe tuntas,”
Ujar Ricky
(Wartawan Suyitno)