Banyak Koperasi Simpan Pinjam “ILEGAL” di Banten, DPRD Banten Minta Dinas Koperasi dan UKM Banten Melakukan Tindakan


ASNNEWS  | Serang Banten – Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur, mengaku geram dengan banyaknya koperasi simpan pinjam alias Kosipa nakal yang beroperasi di Provinsi Banten.

Banyak warga Banten yang terkecoh dengan Kosipa nakal itu.

Iip mengatakan, keberadaan Kosipa nakal itu telah banyak meresahkan warga Banten khususnya yang berada di pelosok daerah. Sebab, Kosipa itu menerapkan suku bunga yang tinggi.

“Mereka (Kosipa,-red) ini kan melanggar peraturan, mereka menerapkan suku bunga yang tinggi, sehingga menyulitkan masyarakat. Maka selayaknya untuk segera dilakukan tindakan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM,” kata Iip, Selasa (14/5/2024).

Iip mengatakan, warga banyak yang menjadi anggota hingga berhutang karena diiming-imingi akan diberikan bantuan pinjaman dana. Namun kenyataannya, bantuan pinjaman dana cepat itu diiringi dengan penerapan suku bunga yang tinggi.

Untuk itu, Iip meminta kepada Dinas Koperasi dan UKM Banten untuk melakukan tindakan dengan mengevaluasi dan menertibkan kosipa-kosipa nakal yang beroperasi di Provinsi Banten.

“Walaupun awalnya, tujuannya membantu masyarakat, tapi buktinya kan menyusahkan masyarakat. Jadi sekali lagi, kami meminta dinas terkait dalam dinas teknis Dinas Koperasi UKM untuk segera melakukan tindakan-tindakan riil di lapangan,” tegasnya.

Penindakan dapat dilakukan dengan cara memberikan sanksi tegas, bahkan hingga pembekuan izin kepada Kosipa nakal yang kedapatan menerapkan uku bunga yang tinggi tidak sesuai dengan perundang-undang yang ada.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Banten Arief Rachman, mengakui terdapat ratusan Kosipa di Provinsi Banten belum mengantongi izin simpan pinjam alias ilegal.

Ia mengatakan, dari 632 koperasi yang jadi kewenangan Pemprov Banten, hanya 30 persen diantaranya yang sudah mengantongi izin.

Arief mengaku akan melakukan penertiban kepada koperasi yang ilegal itu juga sembari mensosialisasikan perihal perizinan koperasi simpan pinjam.

“Kita selalu mengadakan sosialisasi kepada koperasi-koperasi, terutama koperasi primer provinsi untuk mereka segera melengkapi izin, bahkan kita setiap awal tahun kita memberikan himbauan kepada koperasi-koperasi agar selalu disiplin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kemudian sertifikat juga harus di-update dengan cara melaporkan kepada kami,” pungkasnya.

  • Penulis : Daeng Yusvin

Berita Terkait

Top