*Polresta Depok Bagi Pembuatan Baru dan Perpanjang SIM 1221 Wajib Tes Psikologi*
Polresta Depok Bagi Pembuatan Baru dan Perpanjang SIM 1221 Wajib Tes Psikologi
Bagi pemilik Kendaraan Bermotor (Ranmor) dijalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan.
SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Selama ini aturan mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dikarenakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan aturan baru, maka pada per tanggal 19 Februari 2021 dikeluarkanlah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang ditetapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Febuari 2021.
Kasubnit Iptu Ari Satwaka sebagai Kasubnit Satpas SIM 1221 Polres Depok mengatakan, bahwa kami hanya melaksanakan apa yang telah diamanatkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang ditetapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Febuari 2021,” kata Iptu Ari Satwaka saat ditemui di tempat pelayanan SIM Polresta Metro Depok, Senin (06/03/2022).
Iptu Ari mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, ayat 12, Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek: a. kemampuan kognitif; b. kemampuan psikomotorik; dan c. kepribadian.
“Permohonan pembuatan SIM baik perpanjangan maupun pembuatan baru di Satpas SIM Polresta Metro Depok mulai pertanggal 01 Maret 2022 diwajibkan untuk mengikuti uji psikologi SIM,” ujarnya.
Iptu Ari juga menjelaskan biaya untuk mengikuti uji psikologi SIM tersebut berlaku untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru.
“Untuk biaya mengikuti uji psikologi SIM sebesar Rp 50 ribu, ketentuan besaran biaya ini sesuai dengan Perkap Nomor 5 tahun 2021 Pasal 10 (b) dan pasal 12 ayat 1,2,3 dan 4,” jelasnya.
Yang harus dipersiapan oleh Pemohon SIM menurut Kasubnit Iptu Ari Satwaka adalah foto copy KTP sebanyak dua lembar, setelah melaksanakan kesehatan langsung tes psikologi dan hasilnya bisa dilihat langsung. Jika lulus bisa langsung ke loket pendaftaran, jika tidak lulus mengulang kembali,” paparnya.
Dirinya berharap, dengan adanya tes psikologi ini dapat menekan angka kecelakaan lalulintas. “Secara rohani bisa mengontrol diri supaya dapat mengurangi angka kecelakaan. Untuk psikologi pendaftaran secara online harus mendownload aplikasi serta langsung mengisi lembar soal dan data diri,” pungkasnya.
Rep.(Raziman Yahya)
Red.adk