*Razia Gabungan Denpom III/4 Serang, Provost Korem 064/MY, Propam Polda Banten dan Lantas Polres Serang*


*Razia Gabungan Denpom III/4 Serang, Provost Korem 064/MY, Propam Polda Banten dan Lantas Polres Serang*

 

 

 

Denpom III/4 Serang bersama Provost Korem 064/MY, Propam Polda Banten dan Satlantas Polres Serang menggelar razia gabungan dalam rangka Ops Gaktib ” Waspada Wira Kujang TA. 2022 ” di Jln Raya Serang Cilegon Km 3 Taktakan Kota Serang. Rabu (8/3/2022).

 

 

Sasaran dari razia gabungan tersebut tentu saja menyisir anggota TNI atau Polri yang melanggar lalu lintas saat berkendaraan bermotor.

 

 

Sementara itu atas perintah Dandenpom III/4 Letkol Cpm Joko Murtiyono, S.Sos melalui Wadandenpom III/4 Mayor Cpm Obet Santoso Mengatakan Razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka membantu Komandan Satuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menegakkan ketertiban dalam berlalu lintas terhadap Prajurit TNI dan juga PNS TNI. Obyek penegakan ketertiban dalam berlalu lintas mulai dari kelengkapan administrasi kendaraan berupa SIM, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan STNK, kelengkapan kendaraan, helm, dan juga kelengkapan lainnya sesuai peraturan yang telah ditetapkan yaitu UU RI No 22 Tahun 2009 ttg Lalu lintas dan Angkutan Jalan & UU RI No. 25 Tahun 2014 ttg Hukum Disiplin Militer

 

 “TNI dituntut untuk terus meningkatkan profesionalitasnya, salah satu ciri dari profesionalitas tersebut adalah disiplin yang tinggi dan salah satu upaya TNI dalam memelihara kedisiplinan yang tinggi tersebut melalui gelar operasi penegakan ketertiban kepada Prajurit TNI” Sebutnya.

 

 

Melalui operasi gabungan dalam rangka gelar Ops Gaktib ” Waspada Wira Kujang TA. 2022″ sasarannya adalah tercapainya budaya disiplin dan ketaatan pada aturan di lingkungan TNI yang terus meningkat serta mencegah prajurit bertindak arogan dan juga untuk meminimalisir terjadinya laka lantas (akibat tdk lengkapnya kendaraan) serta tidak lengkapnya administrasi”

 

 

 

“Selain itu kegiatan ini juga sebagai contoh untuk kegiatan sosial kemasyarakatan bahwa Prajurit TNI dan PNS TNI pada saat mengendarai kendaraan Dinas TNI dapat menjadi role model atau teladan bagi masyarakat umum terutama dalam tertib berlalulintas, Kedepan selain pemberian sanksi Tilang dan Tata Tertib bagi prajurit TNI dan PNS TNI yang melanggar juga akan diberikan reward atau penghargaan bagi Prajurit TNI dan PNS TNI yang terperiksa dalam keadaan lengkap administrasi nya, hal ini sebagai wujud apresiasi bagi mereka yg sudah mentaati hukum.” Tutupnya

(AHS)

Red.adk

 

 

Berita Terkait

Top