Mahasiswa Hukum: Antara Idealisme dan Realitas Kekuasaan


Serang,- Mahasiswa hukum sejak dahulu dikenal sebagai penjaga nilai keadilan dan kebenaran. Mereka tidak hanya dipersiapkan menjadi praktisi hukum, tetapi juga diharapkan menjadi suara kritis bagi masyarakat.

Namun, di tengah realitas hari ini, muncul pertanyaan mendasar: masihkah mahasiswa hukum berdiri tegak sebagai representasi keadilan, atau justru mulai larut dalam arus pragmatisme?

Dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), peran mahasiswa hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila dan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Keadilan sosial, kemanusiaan, dan persatuan bukan sekadar konsep normatif, melainkan harus diwujudkan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

Realitas penegakan hukum di Indonesia sering kali memunculkan kegelisahan publik. Ketimpangan dalam proses hukum—tajam ke bawah namun tumpul ke atas—masih menjadi narasi yang berulang. Kondisi ini tentu bertentangan dengan semangat keadilan yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kedua dan sila kelima. Dalam situasi seperti ini, mahasiswa hukum tidak bisa hanya menjadi penonton pasif. Mereka memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara, mengkritisi, dan mengawal jalannya hukum agar tetap berada pada rel keadilan.

Namun, keberanian bersuara sering kali dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, mahasiswa dituntut untuk kritis. Di sisi lain, ada kekhawatiran akan stigma, tekanan sosial, hingga risiko dianggap melawan arus. Inilah titik di mana idealisme diuji. Apakah mahasiswa hukum akan tetap berpegang pada nilai kebenaran, atau memilih diam demi kenyamanan?

Perlu ditegaskan, sikap kritis bukan berarti anti terhadap negara atau lembaga hukum. Justru sebaliknya, kritik yang konstruktif adalah bentuk nyata dari partisipasi warga negara dalam menjaga demokrasi konstitusional. Hal ini sejalan dengan semangat UUD 1945 yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Mahasiswa hukum harus mampu menempatkan diri sebagai kontrol sosial yang objektif—tidak partisan, tidak emosional, dan berbasis pada argumentasi yang kuat.

Selain itu, peran mahasiswa hukum tidak berhenti pada kritik. Mereka juga harus menjadi contoh dalam menjunjung etika hukum. Mulai dari hal sederhana seperti kejujuran akademik, hingga sikap profesional dalam berdiskusi dan menyampaikan pendapat. Integritas tidak dibangun saat seseorang sudah berada di dalam sistem, tetapi sejak masih menjadi mahasiswa.

Di era digital, ruang gerak mahasiswa hukum semakin luas. Media sosial dan platform media massa membuka peluang besar untuk menyuarakan gagasan. Namun, kebebasan ini juga menuntut tanggung jawab. Narasi yang dibangun harus berbasis data, bukan sekadar opini tanpa dasar. Kritik harus disampaikan dengan bahasa yang cerdas, bukan provokatif, agar tetap mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang beradab.

Ke depan, mahasiswa hukum akan menjadi bagian dari sistem yang hari ini mereka kritik. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa idealisme tidak berhenti sebagai wacana, tetapi terus hidup hingga mereka benar-benar berada di posisi pengambil keputusan.

Pada akhirnya, mahasiswa hukum bukan hanya belajar tentang hukum, tetapi juga tentang keberanian menjaga keadilan dalam bingkai Pancasila dan konstitusi. Dalam situasi apa pun, mereka dituntut untuk tetap teguh: kritis tanpa anarkis, berani tanpa melampaui batas, dan idealis tanpa kehilangan rasionalitas.

 

Penulis: Dewi Septianingsih

Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Pamulang PSDKU Serang

13 Mei 2026.

Berita Terkait

Top