Pelapor Minta Polres Serang Lebih Serius Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak


SERANG, Kamis (6/8/2026) – Ahmad Suheli meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten, khususnya Polres Serang, agar lebih serius menangani laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak yang telah dilaporkannya. Permintaan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut laporan sebagaimana tertuang dalam surat bernomor B/323/V/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang.

 

Ahmad Suheli menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan Yadi Saputra alias Jayadi ke Polda Banten pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 12.28 WIB atas dugaan tindak pidana perlindungan anak.

 

Menurut Ahmad, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di Kampung Parumasan, Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

 

Ia menerangkan bahwa berdasarkan laporan yang disampaikannya, korban berinisial DF (15) diduga dibawa ke rumah terlapor, kemudian dipaksa mengonsumsi tiga butir obat yang diduga tramadol. Setelah itu, korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual oleh terlapor sebanyak dua kali.

 

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikis, menjadi murung, dan kehilangan rasa percaya diri,” ujar Ahmad.

 

Ahmad mengaku mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan Yadi Saputra sebagai tersangka. Namun, ia mempertanyakan belum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka hingga saat ini.

 

“Saya percaya pihak kepolisian telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, yang masih menjadi pertanyaan kami, mengapa sampai saat ini tersangka masih bebas berkeliaran. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan masih sering pulang ke rumahnya dan nomor teleponnya pun masih aktif. Sebenarnya ada apa sehingga sampai sekarang tersangka belum juga ditangkap?” kata Ahmad.

 

Ia berharap Polres Serang segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan profesional sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Serang terkait alasan belum diamankannya tersangka meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Posted in News

Berita Terkait

Top