*Kooperatif Hadiri Panggilan, Lukman Justru Kembali Menunggu: Ada Apa dengan Penanganan Perkara di Polsek Kragilan?*


SERANG – Penanganan dua perkara yang melibatkan Lukman Erlangga dan Apri di Polsek Kragilan kembali menuai sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya ketidakberimbangan dalam proses penanganan laporan yang melibatkan kedua belah pihak.

Lukman Erlangga diketahui telah memenuhi panggilan Polsek Kragilan secara kooperatif. Bahkan, dalam pemanggilan kedua untuk agenda konfrontasi, Lukman hadir bersama kuasa hukumnya.

Namun, agenda konfrontasi tersebut justru tidak terlaksana. Lukman bersama kuasa hukumnya disebut mendapatkan penolakan dari penyidik dan kembali menghadapi pengunduran waktu.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena pihak pelapor disebut tidak hadir dalam agenda konfrontasi tersebut. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan: mengapa pihak yang telah hadir dan kooperatif justru harus kembali menunggu, sementara pihak pelapor tidak terlihat hadir?

Pihak Lukman menilai laporan terkait dugaan perampasan kunci kendaraan belum memiliki dasar bukti yang cukup. Bahkan, berdasarkan fakta yang telah disampaikan dalam proses klarifikasi, dugaan perampasan kunci tersebut dinilai tidak terbukti.

“Kalau memang bukti dugaan perampasan kunci tidak kuat, mengapa saudara Lukman terus dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan konfrontasi? Sementara pada perkara dugaan penganiayaan yang didukung hasil visum dan rekaman CCTV, perkembangannya justru masih sebatas pemeriksaan saksi,” ujar pihak kuasa hukum Lukman.

Pihak Lukman juga mempertanyakan belum dipanggilnya Hamidi, yang disebut sebagai terlapor dalam laporan dugaan penganiayaan. Padahal, laporan tersebut telah disertai dengan bukti hasil visum dan rekaman CCTV yang menurut pihak pelapor dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

Perbedaan perkembangan penanganan kedua perkara tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam proses penanganan perkara di Polsek Kragilan.

Pihak Lukman menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang paling keras menyampaikan narasi di ruang publik. Menurutnya, hukum tidak boleh ditentukan oleh opini, tekanan, maupun narasi sepihak.

“Jangan sampai proses hukum berjalan berdasarkan siapa yang paling dahulu membuat laporan atau siapa yang paling kuat membangun opini. Semua harus dikembalikan kepada alat bukti dan fakta hukum,” tegasnya.

Pihak Lukman juga mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan kesan bahwa satu pihak lebih diutamakan, sementara pihak lainnya justru harus terus menunggu tanpa kejelasan perkembangan perkara.

Atas kondisi tersebut, Lukman Erlangga bersama kuasa hukumnya menyatakan akan membawa persoalan ini kepada Irwasda Polda Banten untuk meminta atensi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara di Polsek Kragilan.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami akan meminta atensi kepada Irwasda. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar proses hukum berjalan secara adil dan objektif. Kalau ada bukti, silakan diproses. Kalau tidak ada bukti, jangan sampai seseorang terus dibebani oleh proses hukum yang tidak jelas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kragilan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penundaan agenda konfrontasi, ketidakhadiran pihak pelapor, serta perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang telah disertai hasil visum dan rekaman CCTV.

 

 

Posted in News

Berita Terkait

Top