Polemik BPKB Keluar Tanpa Konfirmasi, FIFGROUP Serang Dihadapkan pada Ancaman Gugatan


Serang – Dugaan tidak diterapkannya prosedur verifikasi secara maksimal dalam proses pengeluaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di PT. FIFGROUP Cabang Serang menjadi sorotan setelah seorang pemilik sah BPKB berinisial MS mengaku tidak pernah mengetahui maupun menyetujui proses pengeluaran dokumen tersebut.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dijalankan dalam proses penyerahan dokumen penting milik konsumen yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, BPKB milik MS diketahui telah keluar dari penguasaan perusahaan menggunakan sejumlah dokumen administrasi yang belakangan dipersoalkan oleh yang bersangkutan. Di antara dokumen tersebut terdapat surat kuasa dan surat keterangan yang menurut MS tidak pernah dibuat maupun diajukan olehnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum BPKB diserahkan. Sebab, BPKB merupakan dokumen kepemilikan yang memiliki nilai hukum tinggi dan tidak dapat dipersamakan dengan dokumen administratif biasa.

Menanggapi persoalan tersebut, pengamat perlindungan konsumen Babai menilai bahwa perusahaan pembiayaan semestinya menerapkan prinsip kehati-hatian secara maksimal dalam setiap proses pengeluaran dokumen jaminan milik konsumen.

“Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari aspek administratif semata. Yang harus dijawab adalah apakah seluruh tahapan verifikasi telah dijalankan sesuai SOP atau tidak. Sebab BPKB merupakan dokumen yang memiliki nilai hukum dan ekonomi yang tinggi. Jika benar terdapat keberatan dari pemilik sah terkait dokumen yang digunakan sebagai dasar pengambilan, maka perusahaan perlu memberikan penjelasan secara transparan kepada publik,” ujar Babai.

Menurut Babai, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan sangat bergantung pada konsistensi perusahaan dalam menerapkan sistem pengawasan dan verifikasi internal.

“Ketika muncul dugaan bahwa dokumen penting dapat keluar tanpa sepengetahuan pemilik yang sah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi juga kepercayaan konsumen terhadap sistem perlindungan yang dimiliki perusahaan. Karena itu, evaluasi terhadap prosedur dan mekanisme verifikasi menjadi hal yang penting untuk dilakukan,” tambahnya.

Babai juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh kepastian hukum dan menguji apakah seluruh prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam kasus yang dialami MS, perhatian publik bukan semata-mata tertuju pada siapa yang mengambil BPKB tersebut, melainkan bagaimana dokumen itu dapat dikeluarkan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian pada dokumen yang dijadikan dasar administrasi.

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena pihak perusahaan telah merespons somasi yang diajukan dengan mendatangi kediaman MS dalam tenggat waktu yang ditentukan . Namun hingga kini, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu maupun penjelasan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan terkait proses verifikasi internal yang dilakukan sebelum BPKB diserahkan.

Bagi MS, inti persoalan tidak hanya terletak pada keluarnya BPKB, tetapi juga pada dugaan adanya celah dalam penerapan SOP yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi konsumen. Apabila prosedur pengamanan dokumen dijalankan secara ketat, maka potensi terjadinya kesalahan administrasi maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan seharusnya dapat diminimalisir sejak awal.

Oleh karena itu, langkah hukum yang sedang dipertimbangkan bukan hanya dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya, tetapi juga untuk menguji apakah seluruh tahapan pengeluaran BPKB telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan tidak hanya dibangun melalui pelayanan dan kemudahan akses pembiayaan, tetapi juga melalui konsistensi dalam menjalankan sistem pengawasan, verifikasi, dan perlindungan terhadap dokumen milik konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT. FIFGROUP Cabang Serang mengenai mekanisme verifikasi yang digunakan dalam proses pengeluaran BPKB yang menjadi pokok persoalan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Posted in News

Berita Terkait

Top