Somasi Tak Ditanggapi, Warga Kelurahan Kota Baru Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Surat Kuasa Bermasalah dan Dugaan Maladministrasi. 


Kota Serang– Seorang warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial MS melalui tim pendampingnya menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah menemukan sejumlah dokumen yang dipersoalkan dan diduga digunakan dalam proses pengeluaran BPKB tanpa sepengetahuan dirinya.

 

Langkah tersebut diambil setelah MS melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang diperolehnya dan menemukan adanya surat kuasa serta surat keterangan yang menurut keterangannya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

 

Menurut keterangan MS, dirinya tidak pernah membuat, menandatangani, maupun memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk melakukan pengambilan BPKB atas nama dirinya. Namun dalam dokumen yang diperolehnya, terdapat surat kuasa yang disebut sebagai salah satu dasar dalam proses pengurusan BPKB tersebut.

 

Atas temuan tersebut, MS mempertanyakan keabsahan surat kuasa dimaksud dan meminta agar pihak yang membuat maupun menggunakan surat tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain surat kuasa yang dipersoalkan, MS juga menyampaikan keberatan terhadap surat keterangan yang diterbitkan oleh Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dirinya tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut.

 

Padahal menurut pengakuan MS, hingga saat ini dirinya masih tinggal dan menetap di alamat yang sama sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukannya. Oleh karena itu, MS menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

 

Melalui tim pendampingnya, MS telah melayangkan somasi kepada pihak yang diduga berkaitan dengan surat kuasa yang dipersoalkan tersebut sebagai bentuk upaya penyelesaian dan permintaan klarifikasi secara baik-baik.

 

Namun hingga batas waktu yang diberikan dalam somasi berakhir, tidak terdapat tanggapan, klarifikasi, maupun penyelesaian dari pihak yang dituju. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan bagi MS untuk melanjutkan persoalan ini melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan administrasi yang tersedia.

 

“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup melalui somasi agar pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan ini secara baik. Namun hingga saat ini tidak terdapat tanggapan yang memadai. Karena itu, klien kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-haknya,” ujar perwakilan tim pendamping MS.

 

Tidak hanya itu, MS juga menyatakan akan melaporkan pihak Kelurahan Kota Baru kepada instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.

 

Laporan tersebut akan berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam penerbitan surat keterangan yang menurut MS tidak sesuai dengan kondisi faktual yang sebenarnya. MS meminta agar proses penerbitan surat tersebut dapat diperiksa secara objektif guna memastikan apakah seluruh prosedur administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurut tim pendamping MS, setiap produk administrasi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah harus didasarkan pada data yang akurat, proses yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

 

“Kami meminta agar seluruh proses yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang. Tujuannya adalah untuk memperoleh kejelasan fakta dan memastikan seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

 

MS menegaskan bahwa langkah hukum dan administrasi yang ditempuh bukan semata-mata untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum, melindungi hak-hak warga negara, serta memastikan bahwa setiap dokumen yang digunakan dalam suatu proses memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dengan tidak adanya tanggapan atas somasi yang telah disampaikan, MS melalui tim pendampingnya menyatakan akan segera menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan dalam perkara ini.

 

Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan oleh pihak MS. Seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkara yang dimaksud belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Posted in News

Berita Terkait

Top